Powered By Blogger

Minggu, 03 Juli 2011

Ketika Nikah Yang Sah Dipersoalkan namun Perzinaan Dibiarkan



Bismillahirrahmanirrahim;

Teman-temanku, saat ini dijaman yang serba tidak menentu ini kita mengetahui bahwasannya semua yang berhubungan dengan ISLAM di PERSULIT, namun yang tidak berhubungan dengan ISLAM seperti PERZINAHAN di permudah... APAKAH BENAR??

Kalau menurut saya hal ini benar adanya, salah satu contohnya adalah ketika nikah siri (pernikahan yang sah menurut Islam) di kejar2x, namun KEMAKSIATAN (yang di haramkan semua agama) di biarkan coba kita liat berapa banyak prostitusi di lingkungan kita???

Teman-temanku coba kita lihat saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Mereka yang pro (setuju), misalnya, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD. Alasannya, ia meyakini pernikahan bawah tangan (nikah siri) dan kawin kontrak merugikan pihak perempuan.

Akar Persoalan

Harus diakui, sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini telah sukses "memaksa" sebagian orang terjerumus ke dalam kubangan perzinaan. Sistem tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Lihatlah bagaimana sistem yang bekerja saat ini menghasilkan generasi para pezina, bahkan dalam usia yang sangat dini, melalui beberapa hal berikut:

1.Pendidikan sekular yang mendepak agama. Pendidikan sekular ini nyata-nyata menjadikan para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional apalagi spiritual. Akhirnya, mereka mudah terombang-ambing dan terjerumus ke dalam lembah maksiat, termasuk perzinaan.

2.Kemudahan mengakses sarana pornografi dan pornoaksi. Semua itu disediakan oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business (bisnis inti) mereka dan dilegalkan Pemerintah. Para remaja terus-menerus dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi tersebut. Akibatnya, di tengah tidak adanya pegangan hidup yang kuat, hasrat seksual mereka pun tak terbendung. Saat sebagian dari mereka itu masih percaya dengan ikatan luhur pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka, ironisnya pintu pernikahan dini pun ditutup rapat-rapat. Yang melanggar bisa dipidanakan. Akhirnya, mereka pun mencari jalan pintas dan aman: berzina.

3.Sanksi hukum yang longgar. Hingga hari ini, dalam KUHP kita tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemidanaan atas pelaku zina, selama dilakukan atas dasar suka sama suka! (Padahal mana ada orang berzina dipaksa?). Intinya, zina tak lagi dianggap kriminal. Akibatnya, orang tak akan pernah merasa takut untuk melakukannya.

Sungguh, maraknya kasus "zina siri" maupun zina terang-terangan yang merusak ini lebih patut mendapatkan perhatian Pemerintah ketimbang gejala nikah siri ataupun poligami yang hanya secuil itu.

Liberalisasi Keluarga

Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Sebab, hingga saat ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina!

Kalau kita melihat teman-temanku ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Ini merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam yang menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga Muslim. Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga internasional yang menekan negeri-negeri Muslim jajahan untuk meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal, yang selanjutnya banyak pihak yang menekan masyarakat dengan berbagai peraturan yang salah dan jauh dari aqidah.

Teman-temanku ketika banyak orang teriak-teriak setengah mati bilang negara ini bukan negara islam jadi harus netral, tapi kalo begini jadinya malah rugi sendiri kan, coba kita lihat selama prostitusi belum ditutup, wanita akan tetap terjajah sampai kapanpun. Harusnya itu yang mereka kowar-kowarkan (di ributkan)... eh malah permasalahan yang sudah pada tempatnya malah di utak atik...jadi rusakdeh tatanan manusia seperti di negeri ini....astagfirullah, Naudzubillahimindaliks...

Jadi teman-temanku, coba kita lihat bahwa semuanya ini merupakan langkah-langkah untuk merusak Aqidah umat muslim di Indonesia. Oleh karenanya itu kita sebagai wanita muslimah harus dapat membina keluarga dan anak-anak kita ke arah dan jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.

Dikutip dari berbagai sumber

Wassalam
Kartini Hadi Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar